Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini peran Wakil Presiden Boediono
dalam kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka
pendek (FPJP) ke Bank Century.
"Peran Boediono pasti ada dalam
pemberian FPJP selaku Gubernur Bank Indonesia yang tahu mengenai
pemberian FPJP," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta,
Rabu.
Boediono adalah Gubernur BI pada periode Mei 2008 - Mei
2009 saat dikucurkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank
Century yang kini telah berubah nama menjadi Bank Mutiara.
Sejauh
ini KPK baru resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi
pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank
Century.
"Tidak boleh ada persepsi kalau KPK belum menetapkan
orang yang punya kekuasaan sebagai tersangka, KPK baru menetapkan
tersangka dua orang yaitu BM dan SF itu dianggap suatu kegagalan, karena
penetapan BM dan SF adalah awal," kata Abraham di gedung KPK Jakarta,
Rabu.
Sebelumnya pada rapat dengan timwas Selasa (20/11) Abraham
mengatakan bahwa dari gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/11)
diperoleh kesimpulan ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang
menimbulkan kerugian negara dengan pihak yang diminta pertanggungjawaban
adalah BM (Budi Mulya) selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank
Indonesia dan SCF (Siti Chodijah Fajriah) selaku Deputi Bidang V
Pengawasan BI.
"Seseorang dinyatakan telah resmi sebagai
tersangka bila dalam ekspose semua pimpinan dan penyidik, sedangkan
sprindik (surat perintah penyidikan) adalah bagian dari administrasi
yang bukan merupakan hal luar biasa dan sebentar bisa dibuat," ungkap
Abraham.
Artinya sprindik untuk kedua tersangka tersebut menurut Abraham belum dibuat.
"Pasal yang dikenakan bisa pasal 3," tambah Abraham.
Pasal
3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi no 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah UU Nomor 20 tahun 2001 adalah mengenai penyalahgunaan kewenangan
untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara
dengan ancaman pidana seumur hidup.
"Nanti setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap tersangka BM dan Siti Fajriah baru akan disimpulkan
tersangka lain, Insya Allah KPK tidak pernah takut periksa orang per
orang," jelas Abraham.
Namun KPK belum melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka tersebut karena menunggu keluarnya sprindik.
Meski
hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan
ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana
talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang menjadi dasar
pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan
seorang pun tersangka.
KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai
surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada
aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut.
Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008.
Pemerintah
melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank
Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp6,7 triliun,
namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah.
Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar