AM TERSANGKA HAMBALANG : Abraham Samad (kiri)
bersama Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen (kanan) memberi keterangan pers
mengenai status Menpora Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka di KPK,
Jakarta, Jumat (7/12). Andi Mallarangeng menjadi tersangka berdasarkan
pengembangan penyidikan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek
Hambalang di Kemenpora. (ant )
Jakarta ( Berita ) : Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan
Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam korupsi pembangunan proyek
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Dari hasil pengembangan kasus dengan
tersangka DK (Deddy Kusdinar) ditemukan fakta-fakta hukum yang bisa
disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM (Andi Alfian
Mallarangeng) selaku Menpora atau selaku Pengguna Anggaran pada
Kemenpora,” kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat
[07/12].
Konstruksi hukum Andi dinyatakan sebagai tersangka, menurut Abraham
sama dengan penetapan tersangka Deddy Kusdinar pada 23 Juli lalu. “Yang
bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 39/1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” papar
Abraham.
Penetapan tersangka Andi Alfian Mallarangeng berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 tertanggal 3 Desember.
Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri
sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara;
sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang
lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahunn penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pernyataan KPK dalam surat bernomor R-456/01-23/12/2012 kepada
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan
“Diberituahukan kepada Saudara bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan
penyidikan tindak pidana korupsi terkait
pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olahraga di
Hambalang, tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi
Alfian Mallarageng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga/Pengguna Anggaran
pada Kemenpora”.
Andi adalah tersangka kedua dalam kasus yang berawal dari pengakuan
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai
tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring,
Palembang bahwa proyek Hambalang dikorupsi dan uangnya mengalir untuk
Kongres Partai Demokrat.
Nama-nama yang disebutkan Nazaruddin adalah Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat
Andi Mallarangeng.
Sejak menyelidiki kasus ini pada Oktober 2011, KPK baru menetapkan
satu tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan
Kemenpora, Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat Kepala Biro
Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sebagai tersangka pada 19 Juli 2012.
Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU
No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal
penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Kasus ini semakin jelas setelah Ketua BPK Hadi Purnomo pada Kamis
(31/10) mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang
adalah Rp243,6 miliar dengan rincian selisih pembayaran uang muka
senilai Rp116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan
harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,7 miliar yang terdiri atas
mekanikal elektrikal sebesar Rp75,7 miliar dan pekerjaan struktur
sebesar Rp51 miliar.
Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan
Sekretaris Kempora (Seskempora) melaksanakan wewenang Menpora dan tidak
melakukan pengendalian dan pengawasan atas tindakan Sesmenpora yang
menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa
memperoleh pendelegasian dari Menpora.
Pembiaran Menpora, menurut laporan itu juga diduga terjadi pada tahap
pelelangan yaitu ketika Sesmenpora menetapkan pemenang lelang
konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh
pendelegasian dari Menpora.
Sesmenpora juga diduga melakukan penyimpangan terhadap revisi RKA-KL
tahun anggaran 2010, dengan mengajukan permohonan revisi Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2010 dengan membuatkan volume
keluaran yang berbeda dari seharusnya karena volume keluaran dinaikkan
dari 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, padahal
sebenarnya, volume tersebut turun menjadi 100.398 meter persegi.
Terkait kontrak tahun jamak, Menteri Keuangan disebut menyetujui
kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan
kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang
secara bersama-sama padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar
PMK 56/PMK 02/2010. Dirjen Anggaran juga menetapkan RKA-KL Kempora 2011
dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui.
Menpora saat proyek tersebut dibangun adalah Andi Malarangeng,
sedangkan Seskemenpora pada 2010 dijabat Wafid Muharram yang telah
divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games,
hukuman Wafid bahkan diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh putusan
kasasi Mahkamah Agung. Andi Mallarangen sudah mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai Menpora karena tidak ingin menjadi beban bagi
Presiden dan kabinet.
“Tadi pagi (Jumat pagi) saya telah menghadap Bapak Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai
Menpora yang berlaku hari ini (Jumat),” kata Andi saat jumpa pers di
Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat.
Menurut Andi, roda pemerintahan harus tetap berjalan baik, dan
persoalan hukum yang terkait dengan dirinya adalah tanggung jawab
pribadi. “Dengan diumumkannya pencekalan oleh KPK saya tidak mungkin
lagi menjalankan tugas-tugasnya sebagai menteri dengan efektif.
Belum Akan Tahan Andi Mallarangeng
Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan menahan tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Mallarangeng.
“Proses hukum ada aturannya, seseorang baru bisa ditahan ketika sudah
dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan yang bersangkutan sebagai
tersangka,” kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 tertanggal 3 Desember.
Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri
sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara;
sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang
lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20
tahunn penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. “Tidak bisa
ditahan kalau belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka,”
tambah Abraham.
Sedangkan jadwal pemeriksaan saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng, menurut Abraham akan dimulai pada Selasa pekan depan.
“Menurut laporan penyidik, kemungkinan besar Selasa depan akan
dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sedangkan tersangka akan
diperiksa setelah pemeriksaan saksi,” ungkap Abraham.
Sedangkan dalam kapasitas sebagai pengurus Partai Demokrat Andi juga
menyampaikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Dewan Pembina
dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
“Saya juga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan saya
sebagai Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina dan juga Sekretaris dan
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat,” ungkap Andi.
Andi adalah tersangka kedua dalam kasus yang berawal dari pengakuan
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai
tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring,
Palembang bahwa proyek Hambalang dikorupsi dan uangnya mengalir untuk
Kongres Partai Demokrat.
Nama-nama yang disebutkan Nazaruddin adalah Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng yang menerima uang dari
adiknya Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang juga
telah dicekal oleh KPK.
Sejak menyelidiki kasus ini pada Oktober 2011, KPK menetapkan
tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora,
Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan
Rumah Tangga Kemenpora sebagai tersangka pada 23 Juli 2012.
Andi Yakin Dugaan Tidak Benar
Andi Mallarangeng yakin dugaan yang banyak dilontarkan kepada dirinya
terkait kasus Hambalang di berbagai media massa tidak benar.
“Selama menjadi menteri serta sepanjang karir profesional saya, saya
selalu berusaha menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan
selurus-lurusnya,” kata Andi Mallarangeng di saat mengumumkan
pengunduran dirinya sebagai Menpora di Jakarta, Jumat.
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng dicegah berpergian ke
luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai enam bulan ke
depan terkait kasus Hambalang.
Andi mengatakan sejak mahasiswa dia ikut menyuarakan perlunya
pemerintah yang bersih, baik dan berwibawa. “Sampai hari ini idealisme
tersebut terus saya pegang tegus,” tegas Andi. Ia mengatakan pada hari
berikutnya, dirinya akan berkonsentrasi untuk mempersiapkan diri
mengikuti proses hukum, dan jika perlu sampai ke pengadilan.
Andi masih percaya bahwa pengadilan di Indonesia adalah tempat
mencari keadilan dan kebenaran. “Menyangkut diri saya, Insya Allah, pada
waktunya nanti kebenaran dan keadilan akan terungkap dengan
seterang-terangnya,” katanya.
Ia juga berharap kasus tersebut segera dituntaskan agar duduk
perkaranya menjadi jelas. Siapapun yang bersalah, katanya, harus
bertanggungjawab secara hukum. “Namun mereka yang tidak bersalah harus
pula dinyatakan tidak bersalah,” katanya. (ant )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar